Beda UU ITE Antar Negara Asean


UU ITE ini baru diresmikan oleh DPR pada tanggal 28 maret 2008. UU ITE itu singkatan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau cyberlaw indonesia. Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara tercinta kita kini telah memiliki landasan yang jelas. UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena :
1.       Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial Negara
   2.       Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud 
   3.    Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan     
          dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik.
   4.    Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi